Berita Viral
Ambulans Tetap Nyalakan Sirene saat Digendong Truk, Videonya Viral, Ternyata Simpan Cerita Sedih
Makin menarik perhatian karena ambulans tersebut tetap membunyikan sirine tanda sedang dalam keadaan mendesak
TRIBUNJATENG.COM - Video ini banyak mengundang tanda tanya netizen di media sosial.
Yakni saat sebuah ambulans yang digendong memakai truk angkut mobil.
Makin menarik perhatian karena ambulans tersebut tetap membunyikan sirine tanda sedang dalam keadaan mendesak.
apa yang sebenarnya terjadi?
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Gunungpati Semarang Ditemukan Tewas Subuh, Perkiraan Meninggal Tengah Malam
Baca juga: Mahfud MD Kuliti Tabiat Alvin Lim Setelah Koar-koar Masalah Sambo Tak Tidur di Lapas
Video yang diunggah akun oleh TikTok futra_ciomas tersebut ditengarai terjadi di kawasan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Video tersebut kemudian langsung menarik perhatian netizen.
Mayoritas bertanya mengapa ambulans tersebut dinaikkan ke truk dan kemudian menyalakan sirine.
Rupanya dalam kolom komentar terkuak bahwa banyak mobil-mobil "digendong" atau naik ke truk termasuk ambulans yang viral tersebut tersebut untuk melewati banjir.
Kondisi yang tentu saja memprihatinkan.
"Saya umur 28 tahun baru kali ini lihat ambulan terbang," tulis akun @roberto_sinaga526, dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Pernyataan tersebut kemudian dibalas sang kreator konten menggunakan video yang lain, dengan penjelasan bahwa ambulans tersebut digendong karena banjir.
Dalam balasan video tersebut tersebut ada ambulans lain yang juga dinaik ke atas truk, bedanya di video kedua ini kondisinya sudah malam dan terlihat memang jalanan banjir.
"Iya bang karna mau melewati banjir makanya di naikin ke atas truk," tulis keterangan video.
"Yo tetap semangat buat supir-supir ambulans meskipun banjir, yo," sebut suara di dalam video.
Seperti diketahui ambulans merupakan salah satu dari kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya.
Bahkan sewajarnya ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.
Sebab diasumsikan jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien.
Kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya.
Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.
Kemudian mengacu pada pasal 135, kendaraan prioritas pada pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirine.
Selain itu, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud dalam pasal 134. (Kompas.com)
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Cerita Aipda Purwanto Punya Sampingan Tukang Gali Kubur: Paling Berat Saat Covid-19 |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.