Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Megatruh Demokrasi Versi LBH Semarang : Kasus Lingkungan, Perempuan & Anak Hingga Buruh Jadi Sorotan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 dengan tema Megatruh Demokrasi Kurukshetra di Tengah Stagnasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
irektur LBH Semarang Eti Oktaviani saat memberikan Catahu di Miwiti Space Kota Lama, Kota Semarang, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 dengan tema Megatruh Demokrasi Kurukshetra di Tengah Stagnasi.

Megatruh demokrasi berarti terpisahnya ruh demokrasi dari raganya. 

Sedangkan kurukshetra di tengah stagnasi berarti kondisi minimnya perlawanan langsung dari masyarakat di tengah ‘lapangan peran’ yang kondisinya sudah kian mengkhawatirkan.

Sesuai tema tersebut, LBH Semarang menyoroti tiga besar kasus pelanggaran yang terjadi di Jawa Tengah yakni kasus isu lingkungan, perempuan dan anak, serta isu buruh.

"Isu ini selalu tiga besar setiap tahunnya karena saling berkelindan terutama lingkungan hidup dan buruh," ujar Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani selepas pemaparan Catahu 2023 di Miwiti Space Kota Lama, Kota Semarang, Senin (8/1/2024).

Rincian kasus, isu lingkungan sebanyak 36 kasus dengan korban 10.794 orang, pelaku perusahaan swasta 27 dan pemerintah 9.

Isu perempuan dan anak sebanyak 34 kasus korban individu sebanyak 3.038 orang.

Infrastruktur sebanyak 25 kasus, ada 37.538 orang korban dengan pelaku pemerintah 17 kasus, perusahaan satu kasus.

Isu buruh sebanyak 24 kasus korban terdampak 10.393 orang , pemerintah 5 perusahaan 20.

Isu pesisir dan nelayan sebanyak 10 kasus , ada 1.566 korban, pemerintah 3 perusahaan 6.

Isu tanah sebanyak 9 kasus, terdampak 435 orang, 8 pemerintah 1 swasta.

Isu miskin kota sebanyak 9 kasus.

Kebebasan berekpresi dan fair trail jumlah sebanyak 5 kasus korban 95 orang.

Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 1 kasus dengan 1.519 orang.

"Itu angka minimal karena fenomena gunung es. Faktanya bisa lebih besar dari yang kami catat," beber Eti.

Di tahun 2022, LBH Semarang menerima 125 pengaduan dengan 580 penerima bantuan hukum. Pada tahun tersebut,  isu perempuan dan anak paling tinggi disusul lingkungan hidup. 

Berikutnya, LBH Semarang menerima 107 konsultasi masuk ke LBH Semarang dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 119 pencari keadilan sepanjang November 2022 sampai Oktober 2023.

Dijelaskan Eti, tahun 2023, isu lingkungan berupa pencemaran udara dan air memang mendominasi dengan pelaku berasal dari perusahaan swasta sebanyak 27 perusahaan dan 9 kasus pemerintah.

Rincian, Kabupaten Grobogan 4 kasus, Kota semarang 4, Klaten 3, Sukoharjo 3, Karanganyar 3, Boyolali 2
Surakarta 2, Pati 2, Pemalang 2 dan daerah lainnya.

Kondisi tersebut di Jawa Tengah diprediksi bakal diperparah karena semakin banyak kawasan industri berarti makin banyak pencemaran. Sejurus dengan hal itu makin banyak buruh makin banyak pelanggaran.

Ditambah terdapat Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang semakin memperlonggar aturan perlindungan lingkungan hidup dan mengebiri perlindungan hidup.

"Ada satu kasus yang kami advokasi yakni kasus PT RUM di Sukoharjo. Advokasi ini menjadi gambaran perusahaan melakukan pencemaran lalu mendapatkan impunitas dari pengadilan ketika masyarakat melakukan gugatan."

"Gambaran ini bisa sangat mungkin terjadi di 27 perusahaan lainnya sejauh tidak ada lagi pengawasan serius dari pemerintah penegakan hukum dari aparat energi hukum, dan kondisi masyarakat  tak tahu hak lingkungan hidupnya," tandasnya. (iwn)

Baca juga: Tetangga Dekat Gibran dan Warga Sumber Solo Deklarasi Dukung Paslon Nomor 2, Yayang: Sosok yang Baik

Baca juga: Alfamart Salurkan Tali Asih Kepada Veteran Pemalang Saat HUT ke-67 LVRI

Baca juga: UPDATE Kondisi Ratusan Anjing Selundupan Semarang : 98 Persen Malnutrisi , Butuh 3 Bulan Penyembuhan

Baca juga: Kodim Kendal 0715 Menggelar Karya Bakti dan Baksos untuk Masyarakat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved