Berita Jateng
10 Tahun Jual Anjing Hidup di Solo Raya, Donal Beberkan Keuntungan yang Didapat, Suplai 20 Pelanggan
Donal Harianto (43) menyebut, tidak mengetahui jika bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tersangka kasus pelanggaran kesehatan penganiayaan hewan Donal Harianto (43) menyebut, tidak mengetahui jika bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024)
Baca juga: Dugaan Pungli BSPS di Sokawera Cilongok Didalami Polresta Banyumas, yang Ga Kasih Diintimidasi
Baca juga: Pengakuan Donal Suplier Anjing Wilayah Solo Raya: Habis Rp 850 Urus Surat Jalan di Polsek dan Dinas
Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp 40 juta- Rp 75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.
Sebab, setiap ekor anjing dibeli seharga Rp 250 ribu dari sejumlah Kabupaten di Jawa Barat.
"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," paparnya.
Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa tentu secara ekonomi. Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan.
Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan.
"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelasnya.
Ia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya.
Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.
"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tak saling kenal," bebernya.
Ia menyebut, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak.
"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.
Ia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," bebernya.
Ia kini bersama empat kawannya yakni Ariyoto (49) Wagimin (62) Sulasno (48)
Ervan Yulianto (29) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pelanggaran kesehatan dan penganiayaan hewan.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua kali mendapatkan laporan soal dugaan penyelundupan anjing melintasi Kota Semarang lewat aplikasi Libas.
Kejadian pertama, pihaknya gagal menghadang truk pelat B yang membawa ratusan anjing.
"Alhamdulillah, kejadian kedua berhasil kami amankan satu truk berisi 226 ekor anjing. Namun, ada 12 ekor anjing mati akibat dehidrasi, kaki dan mulut terikat. Sisanya 214 ekor masih dalam perawatan," katanya.
Kasus ini masih didalami pihaknya, terutama pemalsuan surat maupun tindakan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima tersangka dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.
Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (iwn)
Perayaan Hari Jadi Jawa Tengah Ke 80 Bakal digelar di Batang, Jepara dan Kota Semarang |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dapat Penghargaan TIM IMTI 2025 Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim |
![]() |
---|
Peserta Antusias Ikuti Trail Run 2025 di Dataran Tinggi Dieng Wonosobo dan Banjarnegara |
![]() |
---|
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.