Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Berujung Pidana

Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c UU No. 7/2017 tentang Pemilu

Editor: Vito
Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai umpatan yang merujuk pada hinaan 'goblok' dan 'tolol' yang terlontar dari mulut capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu-Red)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1).

Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu. Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus itu seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu. "Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujarnya.

Saat ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud 'goblok', Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kami lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kami akan lihat prosesnya," bebernya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait dengan kepemilikan lahannya dalam debat ketiga pilpres 2024, Minggu (7/1) lalu.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 mengenai kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektare.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo, dalam sambutan acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau, di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1).

Prabowo menyatakan, Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU), di mana tanah yang disebut dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah milik negara. “Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa,” tukasnya.

Daripada dikuasai asing, Prabowo berujar, lebih baik lahan-lahan tersebut ia kelola. “Daripada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola. Manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debat-lah. Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucapnya. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved