Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Penadahan Kendaraan Bodong di Gudang Balkir TNI: Tiga Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Skandal penadahan kendaraan bodong mengguncang Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Sidoarjo.

istimewa
ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan bodong yang akan dikirim ke Timor Leste. 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga anggota TNI AD telah dijadikan tersangka dalam kasus penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, ketiga oknum tersebut adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Sudah dipastikan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan pada Rabu (10/1/2024).

Mereka dijerat dengan pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, ketiganya juga terkena pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak mematuhi perintah dinas.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh ketiganya adalah pidana penjara dengan maksimal lima tahun.

Perlu dicatat bahwa polisi sebelumnya berhasil menangkap dua orang, EI dan MY, yang merupakan bagian dari sindikat penyelundup kendaraan bodong.

Para tersangka ini mendapatkan ratusan kendaraan dari debitur leasing tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disimpan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan niat dijual ke Timor Leste.

Penting untuk disoroti bahwa tersangka membayar biaya sewa gudang kepada tiga oknum TNI tersebut sebesar Rp 30 juta per bulan.

Hal ini membuka tabir keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved