Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kronologi 2 Pemuda Tega Mencuri Motor Petani Ketela di Pati

Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (10/1/2024).

Humas Polresta Pati
AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) warga Desa Tajungsari, Tlogowungu, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik petani ketela di Tlogowungu, Pati, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polsek Tlogowungu bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (10/1/2024).

Motor yang dicuri ialah milik Santoso, petani asal Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Baca juga: Polisi Turut Amankan Badik dari 3 Pelaku Penganiayaan dan Pencurian di Sultra

Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi K 3413 RG milik Santoso dicuri pada Rabu (3/1/2024) sore.

Sepeda motor itu dibawa lari pencuri saat tengah terparkir di dekat kebun ketela milik korban. 

"Bersama Tim Resmob, Polsek Tlogowungu telah mengamankan dua pelaku, yakni lelaki berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tajungsari, Tlogowungu," jelas dia. 

Baca juga: Identitas 3 Oknum TNI Diduga Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Curian, 1 Orang Mayor Terlibat

Iptu Mujahid mengungkapkan, modus operandi pelaku ialah mengambil sepeda motor saat tidak terpantau oleh pemiliknya. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 Juta," kata dia. 

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved