Berita Sragen
Bupati Sragen Bikin Surat Edaran Larangan Konsumsi Daging Anjing, Haram Dikonsumsi
Bupati Sragen menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Bupati Sragen menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing.
Surat bernomor 524/2026/010/XII/2023 itu ditetapkan pada 28 Desember 2023.
Itu ditandatangani Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Dasar hukum pembentukan surat edaran tersebut adalah peraturan yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan, hingga pencegahan dan pengendalian penyakit hewan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan yang layak dikonsumi.
Baca juga: Polda Jateng Akan Datangi Penjual Sate untuk Buru Penadah Daging Anjing Ilegal
Alasannya karena berdasarkan syariat Islam, daging anjing haram untuk dikonsumsi dan juga anjing merupakan hewan yang mempunyai potensi besar untuk menularkan virus rabies.
Selain itu, alasan dilarang mengonsumsi daging anjing ini karena daging anjing banyak mengandung bakteri seperti Salmonella dan Escerichia coli.
Mengonsumsi daging anjing memiliki resiko penularan cacing ke manusia yang dibawa dalam daging anjing tersebut.
Daging anjing dapat meningkatkan tekanan darah sehingga berbahaya untuk penderita penyakit darah tinggi.
Larangan itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.
Selain itu, daging anjing berbahaya untuk kesehatan dan sudah terbukti secara klinis.
Karena alasan tadi, dalam surat edaran tersebut juga dibeberkan beberapa imbauan kepada masyarakat soal konsumsi daging anjing ini.
Dimana, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi daging anjing dan diimbau untuk tidak menjual atau memperdagangkan daging anjing atau anjing hidup untuk keperluan konsumsi.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sragen mengecam dengan keras segala bentuk penganiayaan terhadap hewan termasuk anjing karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Tidak hanya itu, Pemkab Sraggen juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan untuk daging anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.
| Sosok WAP, Siswa SMP Sragen yang Tewas di Kamar Mandi Sekolah Dikenal Anak Penurut dan Santun |
|
|---|
| Duduk Perkara Siswa SMP Sragen Tewas di Kamar Mandi Sekolah Ternyata Berawal dari Saling Ejek |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Hasil Otopsi Temuan Mayat dalam Parit di Sragen, Sempat Ngaku Hamil ke Pacar |
|
|---|
| Pria Sragen Aniaya Anak Kandung Masih Balita lalu Kirim Video ke Istri di Taiwan agar Diberi Uang |
|
|---|
| Modus Ayah di Sragen Cabuli Anak Tiri hingga Hamil: Ke Kamar Mau Oles Obat Nyamuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/elakukan-evakuasi-terhadap-ratusan-anji.jpg)