Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Bupati Sragen Bikin Surat Edaran Larangan Konsumsi Daging Anjing, Haram Dikonsumsi

Bupati Sragen menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing.

Editor: m nur huda
Istimewa
Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing hasil dari penangkapan Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung.  

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Bupati Sragen menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan tidak menganiaya, memotong dan mengonsumsi daging anjing.

Surat bernomor 524/2026/010/XII/2023 itu ditetapkan pada 28 Desember 2023.

Itu ditandatangani Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Dasar hukum pembentukan surat edaran tersebut adalah peraturan yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan, hingga pencegahan dan pengendalian penyakit hewan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan yang layak dikonsumi.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati .
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati . (Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani)

Baca juga: Polda Jateng Akan Datangi Penjual Sate untuk Buru Penadah Daging Anjing Ilegal

Alasannya karena berdasarkan syariat Islam, daging anjing haram untuk dikonsumsi dan juga anjing merupakan hewan yang mempunyai potensi besar untuk menularkan virus rabies.

Selain itu, alasan dilarang mengonsumsi daging anjing ini karena daging anjing banyak mengandung bakteri seperti Salmonella dan Escerichia coli.

Mengonsumsi daging anjing memiliki resiko penularan cacing ke manusia yang dibawa dalam daging anjing tersebut.

Daging anjing dapat meningkatkan tekanan darah sehingga berbahaya untuk penderita penyakit darah tinggi.

Larangan itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi bahan pangan.

Selain itu, daging anjing berbahaya untuk kesehatan dan sudah terbukti secara klinis.

Karena alasan tadi, dalam surat edaran tersebut juga dibeberkan beberapa imbauan kepada masyarakat soal konsumsi daging anjing ini.

Dimana, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi daging anjing dan diimbau untuk tidak menjual atau memperdagangkan daging anjing atau anjing hidup untuk keperluan konsumsi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sragen mengecam dengan keras segala bentuk penganiayaan terhadap hewan termasuk anjing karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Tidak hanya itu, Pemkab Sraggen juga tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV) maupun Surat Keterangan Produk Asal Hewan untuk daging anjing hidup yang akan dilalulintaskan untuk dikonsumsi.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved