Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Disuruh Berhenti Joget Ga Nurut, Pemuda R Ditikam Sampai Tewas

Pelaku AJ lantas menegur korban untuk berhenti berjoget. Namun korban tidak menghiraukan teguran itu dan terus joget

Tayang:
Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi penusukan santri di Cirebon 

TRIBUNJATENG.COM – Joget membawa maut. Seorang pemuda berinisial R (18) tewas setelah di tikam di bagian pinggangnya.

Ia sempat akan dibawa ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan.

Peristiwa berdarah itu terjadi dalam sebuah acara pesta pernikahan yang digelar di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Daftar Negara yang Melarang Penayangan Film Siksa Neraka, Netizen Mereka Heboh

Baca juga: Kata Jusuf Kalla, Kenyataannya Amerika dan Eropa Tahu Data Pertahanan Indonesia 

Aksi penikaman itu terjadi pada Rabu (10/1/2024) pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman R diketahui merupakan seorang petani berinisial AJ (37).

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar membenarkan kejadian tersebut.

"Sebelumnya, korban dan pelaku berada di tempat yang sama yakni di tempat acara pernikahan yang diadakan Desa Pasaka," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/1/2024).

Iptu Rayendra Muchtar mengatakan sebelum kejadian penikaman, korban saat itu sedang berjoget.

Pelaku AJ lantas menegur korban untuk berhenti berjoget.

Namun korban tidak menghiraukan teguran itu dan terus joget.

Pelaku yang kesal lalu menarik korban keluar di pinggir jalan.

Disitulah, pelaku secara spontan menikam korban dari belakang sebanyak satu kali.

Tusukan pelaku, tepat di pinggang sebelah kiri korban.

"Iya sementara dari hasil keterangan pelaku motifnya seperti itu, korban ditegur pelaku, tetapi tidak berhenti joget, dengan spontan pelaku menusuk korban," jelas Iptu Rayendra Muchtar.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Dari pengakuan pelaku juga tidak ada balas dendam dengan korban.

Korban dan pelaku tidak berselisih paham.

Pelaku juga tidak dalam kondisi mabuk.

Kecuali korban, pada saat itu memang dalam pengaruh alkohol (mabuk).

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved