Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok Aipda Kristiyanto, Polisi Viral Karena Mengawal Pemotor Dikejar Debt Collector

Inilah sosok Aipda Kristiyanto polisi viral setelah melakukan pengawalan kepada pengguna sepeda motor yang mengaku dikejar debt collector.

Editor: rival al manaf
istimewa
Polisi yang mengawal pemotor PCX buka suara, diduga pemotor dikejar oknum ngaku debt collector. (Istimewa) 

Menghadapi ancaman dari orang yang mengaku debt collector itu, pengendara tersebut memutuskan untuk berhenti di pos polisi di simpang Margonda – Juanda dan meminta bantuan dari petugas kepolisian.

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.

Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda.

Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.

Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.

“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi."

"Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.

Mintai Informasi Resmi

Dilansir dari Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warmanl mengingatkan pemilik motor untuk tidak panik saat dihadapkan dengan seseorang yang mengklaim sebagai debt collector.

Yulian menjelaskan bahwa kreditur yang menghadapi masalah biasanya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan oleh debt collector.

Oleh karena itu, perlu diwaspadai terutama jika proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.

Yulian memberikan saran kepada konsumen untuk menanggapi kedatangan orang yang mengklaim sebagai debt collector dengan meminta informasi dan surat resmi.

"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," ungkap Yulian.

Ia menekankan bahwa debt collector wajib menunjukkan surat resmi dan meminta sertifikasi penagihan.

"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," lanjutnya.

Jika data konsumen tidak jelas asalnya, Yulian menyarankan untuk menolak dan menyelesaikan masalah serupa di kantor atau pos polisi terdekat demi menghindari insiden yang tidak diinginkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kebaikan Aipda Kristiyanto, Polisi Kawal Pemotor Dikejar Debt Collector: Sampai Merasa Aman, 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved