Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswa SMA di Lampung Dibawa Kabur Kekasihnya hingga ke Sumsel, Selama Seminggu Diperkosa

Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) menjadi korban kekerasan seksual selama seminggu

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Siswa SMA di Lampung Dibawa Kabur Kekasihnya hingga ke Sumsel, Selama Seminggu Diperkosa
IST
ilustrasi kekerasan seksual

TRIBUNJATENG.COM - Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) menjadi korban kekerasan seksual selama seminggu setelah dibawa kabur oleh pacarnya ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Inspektur Satu (Iptu) Dailami, Kepala Satreskrim Polres Tubabar, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut menimpa seorang perempuan berusia 16 tahun warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Korban dibawa kabur oleh seorang lelaki yang menurutnya adalah kekasihnya ke Sumsel," ujar Dailami dihubungi dari Bandar Lampung pada Rabu (10/1/2024).

Pelaku, berinisial DR (21), berhasil ditangkap bersama korban setelah kepolisian mengendus tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel pada Senin (8/1/2024).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan penculikan oleh DR ke Mapolres Tubabar pada 5 Januari 2024 dengan nomor LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

Laporan dibuat setelah keluarga korban menyadari anaknya pergi dari rumah pada 3 Januari 2024 dan tidak ditemukan hingga dua hari pencarian.

Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban pergi dengan DR dan setelah menemui kediaman DR, diketahui bahwa pelaku telah pergi ke wilayah Kecamatan Lahat, Sumsel sejak 3 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa selama satu pekan dalam perjalanan tersebut, pelaku berulang kali melakukan kekerasan seksual, memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan dijanjikan akan dinikahi," katanya.

Dailami mengatakan, pelaku ditahan di Mapolres Tubabar dan dikenakan Pasal 83 subsider Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP. "Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibawa Kabur Seminggu ke Sumsel, Siswi SMA di Lampung Alami Kekerasan Seksual"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved