Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Viral Video Penyiksaan Kucing, Rumah Pelaku Langsung Digeruduk Emak-emak Pecinta Hewan di Solo

Emak-emak aktivis pecinta hewan pasang spanduk stop penyiksaan hewan usai viral video penyiksaan kucing di Solo.

Editor: raka f pujangga
TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan video S menganiaya sejumlah kucing di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -  Heboh sebuah video yang menunjukkan seorang pria menganiaya kucing dengan cara membantingnya. 

Rekaman video tersebut hingga viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Detik-detik Purnoaji Temukan Granat di Plafon Rumah Pensiunan TNI AL: Saya Lagi Cari Anak Kucing

Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut menganiaya kucing dengan melempar dan membanting ke tembok rumah.

Rumah pelaku penganiayaan kucing di Solo Digeruduk
Rumah pelaku penganiayaan kucing di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon Solo digeruduk komunitas dan Emak-emak, Selasa (9/1/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, tiga kucing yang terdiri dari satu induk kucing dan dua anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.

 Aksi keji tersebut juga mendapatkan perhatian dari aktivis pecinta hewan yang mayoritas terdiri dari emak-emak.

Mereka mendatangi rumah pria yang belakangan diketahui berinisial S (26).

Emak-emak memasang spanduk yang berisi ancaman pidana penganiayaan hewan di tembok rumah pelaku.

Aktivis pecinta hewan, Ning Hening Yulia mengatakan, spanduk tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada pelaku dan masyarakat sekitar.

“Kita juga start edukasi, karena kita negara hukum maka harus dilaporkan dan semua patuh hukum. Itu edukasi pertama,” ucap Ning Hening, Selasa (9/1/2023) dikutip Kompas.com.

Spanduk tersebut berisi kalimat “Stop Penyiksaan Hewan” serta isi dari Pasal 302 KUHP yang mengatur ancaman pidana pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu untuk penganiayaan ringan.

Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 300 ribu.

Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.

Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.

“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.

“Jadi, harapan kami ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kenteng,” tandasnya.

Baca juga: Inilah Sosok Khoirunnisa, Remaja Cantik Yang Paksa Kucing Merokok, Begini Endingnya

Selain mengedukasi pelaku, emak-emak aktivis pecinta hewan itu juga mengevakuasi tiga kucing yang mengalami luka parah.

Induk kucing dirawat inap dan mendapatkan perawatan yang intensif.

Sedangkan anak kucing sudah membaik, meski masih syok karena dibanting. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribuntoraja.com

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved