Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati menyebut saat ini ada 3 lokasi tanah terlantar yang sedang dimonitoring.

Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/WORO SETO
STAND BPN -    Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati (kiri) dan Wakil Walikota Solo, Astrid Widayani (kanan) berfoto bersama di depan stand BPN Kota Surakarta di Acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -  Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati menyebut saat ini ada 3 lokasi tanah terlantar yang sedang dimonitoring dan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

Wahjoe Noer Siswati menyebut aturan pemerintah terkait tanah terlantar akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

"Nanti kita bisa sosialisasikan, kita agendakan mencari waktu yang tepat," katanya saat ditemui Tribunjateng di acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025).

Wahjoe Noer Siswati menjelaskan ada proses dan prosedur yang harus dilakukan sebelum tanah tersebut dikategorikan tanah terlantar dan diambil negara.

Baca juga: Peringatan BPN Wonosobo: Jangan Biarkan Tanah Nganggur! Manfaatkan Sesuai Peruntukan

Baca juga: Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak

Menurutnya, ada monitoring data tanah hingga survei lokasi.

"Untuk menjadi tanah terlantar itu tidak serta merta langsung ada tanah lalu ditetapkan tanah terlantar, namun ada prosesnya yakni kita diusulkan. Kita monitoring dulu di seksi pengendalian yang wajib turun ke lapangan untuk memastikan ada tanah yang tidak digunakan semestinya, tidak sesuai dengan penggunaannya, misal izin digunakan untuk pabrik produk A, tapi tidak digunakan untuk pabrik itu, kemudian ditelantarakn yakni tidak digunakanan," terangnya.

Wahjoe Noer Siswati mengatakan pemilik aau pengguna tanah akan dikirimi surat peringatan, lalu akan ada petugad dari BPN yang akan ke lapangan dan keputusannya nanti akan diputus oleh BPN Pusat.

"Untuk menjadi tanah terlantar itu, pihak pengguna akan kami surati dulu yakni ada proses, dari surat peringatan 1 hingga peringatan 3, lalu turun panita C yang memastikan apakah itu tanah terlantar atau tidak, nanti kita juga ke kanwil dan yang menentukan BPN pusat," katanya.

Ia mengatakan, di Kota Surakarta ada 3 lokasi yang sedang diusulkan terkait penelusuran tanah terlantar.

3 Lokasi tersebut antara lain satu di kelurahan Sumber dan dua lokasi di Kelurahan Mojosongo.

"Di Surakarta ada 3 lokasi yang sedang diusulkan ke BPN Pusat terkait tanah terlantar, sehingga nanti yang menentukan BPN Pusat karena panitia C itu yang membentuk BPN Pusat," pungkasnya.

Diketahui, Kepemilikan tanah seluas 100 ribu hektare (ha) saat ini tengah disisir pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar.

Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved