Berita Regional
3 Ton Semangka Ikut Terkena saat Dede Siram Air Keras dan Bunuh Utomo, Bos Buah Rugi Rp 30 Juta
"Sekitar tiga ton (semangka) kena cipratan air keras. Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," ujar Sudarto
TRIBUNJATENG.COM - Polah Dede Jaya (28) tak hanya menghilangkan nyawa Utomo.
Ia juga membuat bos Utomo, yakni pedagang buah di Pasar Kramat Jati rugi hingga Rp 30 juta.
"Kalau dinominalkan kerugian Rp 30 juataan," kata bos semangka bernama Sudarto (55).
Angka tersebut diperoleh karena buah semangkanya juga terkena siraman air keras.
Baca juga: 1 Keluarga Tewas di Malang, Ayah Minumkan Obat Nyamuk Cair Campur Teh ke Anak Istri
Baca juga: Pria Tasikmalaya Gelar Sayembara Hadiah Rp 250 Juta, Syaratnya Bisa Mendamaikannya dengan Keluarga
"Sekitar tiga ton (semangka) kena cipratan air keras. Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," ujar Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Adapun Utomo tewas dibacok oleh Dedi Jaya saat bekerja dengan rekannya, Abas, Senin (8/1/2024) dini hari.
Sebelum dibacok, Utomo disiram air keras terlebih dulu.
Ketika pelaku menyiram Utomo dari belakang, air keras tersebut tidak hanya mengenai korban, tetapi juga terciprat ke arah Abas dan tumpukan buah semangka.
Akibatnya, tiga ton buah semangka rusak.
"Buah semangka juga kebakar karena cipratan air keras, pada gosong," tutur Sudarto.
Sementara itu, kulit Abas melepuh pada bagian pipi, leher, tangan kanan, serta perut.
Utomo, yang menjadi target pelaku, mengalami luka bacok dan kulit melepuh.
Utomo dan Abas kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
Namun, hanya Abas yang selamat.
Utomo dinyatakan tewas saat dirawat.
Sebagai informasi, Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB.
Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Cipratan air keras bahkan mengenai rekan korban bernama Abas.
Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB
Dedi kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.
Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.
Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim |
![]() |
---|
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.