Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Warga Sipil Yang Jambak dan Tinju Bibir Asisten Saipul Jamil, Resmi Jadi Tersangka

Sedikitnya dua orang warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan Saipul Jamil dan asistennya resmi menjadi tersangka.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Pelaku pemukul asisten Saipul Jamil berinisial I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26) meminta maaf setelah ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Sedikitnya dua orang warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan Saipul Jamil dan asistennya resmi menjadi tersangka.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Terungkap alasan RP (26) dan I (32) melakukan penangkapan hingga menganiaya pedangdut Saipul Jamil.

Baca juga: "Tidak Mencerminkan Polisi" Saipul Jamil Sedih Lihat Asisten Diperlakukan Kasar Saat Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga sipil tersebut.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan.
VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan. (TikTok)

Mereka diduga turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku pertama berinisial R (26) yang merupakan warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam.

Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I(32),  warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan anggota Polri.

Lantas, mengapa Ucok dan Usup menganiaya asisten Saipul Jamil?

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif keduanya diduga melakukan penganiayaan tersebut karena kesal diserempet Steven .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved