Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Menang Atau Kalah, Almas Tsaqibbiru Akan Beri Hadiah Rp 10 Juta Kepada Penggugat Terkait Putusan MK

Kuasa hukum tergugat I Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menanggapi terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ariyono Lestari.

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa hukum tergugat I Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menanggapi terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ariyono Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan itu juga dilayangkan kepada tergugat II yakni Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dalam perkara dengan nomor register: 283/Pdt.G/2023/PN.Skt itu pihak Almas Tsaqibbiru dan Gibran Rakabuming Raka dianggap merugikan materiil sehingga digugat sebesar Rp 204 triliun.

Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Tegal Umi Azizah Tentang Putusan MK Batas Masa Jabatan Kepala Daerah 

Arif Sahudi mengungkapkan, kliennya akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terima kasih karena telah digugat sebagai sarana pembelajaran.

"Nanti waktu putusan, menang atau kalah kita kasih (Rp 10 juta). Ini pesan dari klien saya," ucap Arif saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Menurut Arif, gugatan kepada kliennya itu dasarnya adalah kesalahan tulis.

Yakni, ketika gugatannya di MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023 belum diperbaiki ditulis UNSA sebagai Universitas Negeri Surakarta.

"Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada, yang ada Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan. Ketika itu sudah disidangkan dan dibacakan, perkara saya itu gak ada yang keliru," terangnya.

Sebagai informasi, penggugat atas nama Ariyono Lestari mengatasnamakan diri sebagai Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

penggugat kan mewakili alumni, alumni universitas sebelas maret, apakah dia memperoleh izin dari ika? apakah berhak? 

"Gugatan ini ndak ada hubungan dengan UNS. Karena kita tidak pernah menyebut kata Universitas Sebelas Maret, hanya menyebut UNSA, Universitas Negeri Surakarta," ungkapnya.

Sehingga, menurut Arif, tidak ada relevansinya gugatan dengan kliennya. 

"Dan saya bersama teman-teman beserta Mas Almas tidak pernah menyebut Universitas Sebelas Maret," jelasnya.

Selain itu, Arif juga menyoroti kesalahan tulis terkait identitas penggugat, yakni kesalahan penyebutan Kecamatan Purwosari, padahal faktanya di Kota Solo tidak ada nama kecamatan dimaksud.

"Tapi di gugatan dia ini, ketika gugatan dia diminta ada perbaikan ndak ada, ternyata dia juga salah menyebut Kecamatan Purwosari, padahal di Solo tidak ada Kecamatan Purwosari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved