Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Ini Tanggapan Bupati Tegal Umi Azizah Tentang Putusan MK Batas Masa Jabatan Kepala Daerah 

Bupati Tegal Umi Azizah, memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Bupati Tegal Umi Azizah, saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media di depan Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah, memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Nomor 10 tahun 2016 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Putusan MK tanggal 21 Desember 2023 Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Maka dari itu, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun. 

Terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Menanggapi putusan MK tersebut, Bupati Umi mengatakan Ia secara pribadi memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas ikhtiar dari beberapa kepala daerah yang memang masa jabatannya masih cukup lama sekitar setengah tahun. 

Hal itu, menurut Umi bisa saja kepala daerah ingin menyelesaikan pekerjaan dengan maksimal sesuai target. 

Sehingga putusan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. 

"Kalau saya pribadi masa jabatan sebagai Bupati Tegal jika menghitung dari pelantikan maka berakhir pada 8 Januari 2024. Jadi kalau saya memang akan berakhir pada 8 Januari 2024.

Ya mudah-mudahan teman-teman yang sudah berjuang ini bisa legowo dan targetnya bisa dikejar, karena masa setengah tahun itu cukup lama," ungkap Bupati Tegal Umi Azizah, saat dihubungi Tribunjateng.com via telepon whatsapp, Jumat (22/12/2023). 

Bupati Tegal Umi Azizah pun mengakui jika sudah mengetahui terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sejak Kamis (21/12/2023) kemarin. 

Terkait sisa masa jabatannya sebagai Bupati Tegal, Umi mengatakan tinggal hitungan hari atau kurang lebih sekitar 10 hari lagi. 

Sisa sekitar 10 hari lagi dikatakan Umi jika menghitung dari 31 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024. 

Sehingga kebijakan tahun ini, akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. 

"Intinya tepat 5 tahun masa jabatan saya sebagai Bupati Tegal itu tanggal 8 Januari 2024. Jadi kalau sampai 27 Juni 2024 ya lebih dari lima tahun," tandasnya. (dta)

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Seluruh Kelurahan di Semarang Komitmen Wujudkan Ramah Perempuan dan Anak

Baca juga: CFD Jalan Lawu Karanganyar Ditiadakan Hingga 11 Februari 2024

Baca juga: Terjunkan Tim K-9, Polrestabes Semarang Sterilisasi Tujuh Gereja Jelang Perayaan Natal

Baca juga: Tergabung dalam Grup D, PSCS Cilacap Siap Tempur Hadapi Babak Playoff Degradasi 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved