Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Setelah Mutilasi Pelanggannya, Hidup Tukang Pijat Ini Tak Tenang Lagi, Arwah Korban Selalu Datang

Dirinya menjelaskan, bahwa arwah korban selalu mendatangi di saat tersangka sedang praktik pijat maupun saat istirahat

Editor: muslimah
kukuh kurniawan
DIDATANGI KORBAN - Abdul Rahman (44), tersangka pembunuh dan pemutilasi Adrian Prawono (34) asal Surabaya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia bercerita didatangi arwah korban. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Setelah kejahatan yang dilakukan, Abdul Rahman (44) tak bisa hidup tenang lagi.

Ia mengaku didatangi arwah korban di berbagai kesempatan.

Abdul Rahman adalah pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sawojajar, Kota Malang.

Iia berprofesi sebagai tukang pijat.

Pembunuhan dilakukan di rumah kosnya yang juga menjadi tempat praktik pijatnya.

Baca juga: 3 Ton Semangka Ikut Terkena saat Dede Siram Air Keras dan Bunuh Utomo, Bos Buah Rugi Rp 30 Juta

Baca juga: 1 Keluarga Tewas di Malang, Ayah Minumkan Obat Nyamuk Cair Campur Teh ke Anak Istri

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya bercerita tentang kondisi Abdur Rahman

"Pelaku bilang didatangi (sosok arwah korban). Didatangi setelah 7 hari (usai pembunuhan dan mutilasi)," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/1/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa arwah korban selalu mendatangi di saat tersangka sedang praktik pijat maupun saat istirahat.

"Jadi, didatanginya (arwah korban) itu, ketika pelaku lagi praktik pijat maupun saat istirahat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. T

ersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.

Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet.

Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka.

Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.

Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.

Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
  
Sumber: Surya Malang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved