Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Sosok 2 Warga Sipil yang Ikut Menangkap Saipul Jamil, Alasan Mencaci dan Memukul Terungkap

Inilah sosok dua orang sipil yang ikut menangkap Saipul Jamil dan asistennya Steven.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Pelaku pemukul asisten Saipul Jamil berinisial I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26) meminta maaf setelah ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024). 

Wibisono menyebutkan, H mengalami luka di tangan dan kakinya usai ditabrak mobil yang dikendarai Steven, sedangkan I dan RP tak terluka.

“Jadi memang motornya hanya kesenggol sedikit, tetapi tidak ada kerusakan."

"Tetapi kalau atas inisial H itu mengalami motor rusak, kemudian luka di jari tangan dan di kaki,” ungkap dia.

Adapun RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.

“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka menggunakan tangan kanan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Kemudian, I berperan memukul dan menangkap Steven di dalam mobilnya.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024).

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

Adapun Steven dan R dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Dua Sipil yang Ikut-ikutan Ringkus Saipul Jamil dan Asistennya"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved