Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keroyok Sopir Angkot hingga Tewas, 2 Preman Diringkus Petugas

Aopir angkot menjadi korban penganiayaan di dekat warung bubur ayam Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya pada Selasa (9/1/2024). 

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Yaya Sutardi (48), sopir angkutan umum (Angkot) asal Kota Banjar, menjadi korban penganiayaan di dekat warung bubur ayam Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya pada Selasa (9/1/2024). 

Polisi menangkap dua preman pelaku pengeroyokan berinisial DM (35) dan YR (30) warga Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). 

"Jadi kedua tersangka sengaja janjian bersama korban di dekat tukang bubur Terminal Pancasila (Kota Tasikmalaya) untuk menjalankan aksinya mengeroyok korban.

Baca juga: 4 Orang Tewas Carok di Bangkalan Madura, 2 di Antaranya Kakak Adik

Namun, korban ternyata dianiaya sampai meninggal dunia," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono di kantornya, Sabtu (13/1/2024). 

tersangka pengeroyokan sopir angkot sampai tewas
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono, menunjukkan kedua tersangka pengeroyokan sopir angkot sampai tewas di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Kasus ini bermula, kata Joko, saat kedua tersangka terpancing dengan obrolan korban sebelumnya yang telah menantang ayah kandung dari salah satu pelaku. 

Korban yang selama ini sopir angkot jurusan Ciamis-Tasikmalaya sengaja dicari kedua pelaku di tempat pemberhentian angkot di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya

"Tersangka DM mencarinya karena korban sudah mengadu domba dengan ayahnya.

Menurut korban telah menantang ayah tersangka berkelahi," tambahnya.

Setelah dianiaya para tersangka, lanjut Joko, korban sempat pulang ke rumahnya di Kota Banjar. 

Namun, keesokan harinya korban kondisinya kritis dan sempat dibawa ke RSUD Banjar yang akhirnya meninggal. 

"Korban dikeroyok di dua lokasi, pertama saat di terminal dan kedua kalinya dibawa ke wilayah Jagal, Leuwianyar, Kota Tasikmalaya dikeroyok lagi.

Korban sempat pulang dengan luka memar dan lebam sampai akhirnya meninggal di RSUD Banjar," ujar dia. 

Setelah itu, para pelaku dilaporkan keluarga korban dan sampai akhirnya kasusnya terungkap dianaya oleh dua tersangka. 

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Preman di Tasikmalaya Pengeroyok Sopir Angkot sampai Tewas Ditangkap"

Baca juga: Heboh Santri Dikeroyok Teman-temannya Hingga Pingsan Karena Dituduh Mencuri Uang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved