Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respons Istana dan MPR Soal Isu Pemakzulan Jokowi Oleh Petisi 100

Pihak Istana memberikan repsons mengenai isu pemakzulan Presiden Jokowi yang dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat tergabung dalam Petisi 100.

Editor: m nur huda
facebook/Presiden Jokowi
Ilustrasi - Pihak Istana memberikan repsons mengenai isu pemakzulan Presiden Jokowi yang dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat tergabung dalam Petisi 100. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak Istana memberikan repsons mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat tergabung dalam Petisi 100.

Mereka mengeluhkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Petisi 100 mengusulkan agar pemilu dilaksanakan tanpa presiden.

Tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Calon wakil presiden nomor urut tiga itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya.

Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan dalam kehidupan negara demokrasi, sah-sah saja menyampaikan pendapat termasuk dalam bermimpi politik.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya "mimpi-mimpi politik" adalah sah-sah saja," kata Ari, Jumat (12/1/2024).

Apalagi kata Ari sekarang ini sudah memasuki tahun politik yang mana selalu ada pihak menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik.

"Pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," katanya.

Mekanisme pemakzukan presiden kata Ari sudah diatur dalam undang-undang. Pemakzulan juga harus melibatkan lembaga-lembaga Negara mulai dari legislatif hingga yudikatif.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lemnaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," pungkasnya.

Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.

"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved