Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Solo Terbesar, Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan

Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan

Editor: muslimah
Iwan Arifianto.
Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing hasil dari penangkapan Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Data yang dibeberkan Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale menggambarkan tingginya konsumsi daging anjing di Jateng.

Jumlah konsumsi daging anjing tembus 13 ribu ekor setiap bulannya!

Tentu saja angka tersebut harusnya tak berhenti sebagai data belaka. Harus ada tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Amerika Serikat dan Inggris Bombardir Yaman, Bisa Picu Perang Dunia III, Timur tengah Makin Panas

Baca juga: Camat di Banyumas Ucapkan Pancasila Cuma Sampai Sila Kedua, Bawaslu Kantongi Bukti Rekaman

Angka konsumsi daging anjing tersebut merupakan hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

"(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan," ujarnya saat ditemui di di shelter, Jumat (12/1/2024).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing.

"Harus membongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing di Jawa Tengah dan mendesak DPR RI supaya segera mengeluarkan UU larangan konsumsi daging anjing," tegasnya.

Menurutnya tanpa dua langkah besar tersebut, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut.

Padahal hal ini melanggar hak hidup hewan serta berisiko pada penyebaran rabies.  

Christian membeberkan Kota Solo menjadi konsumen daging anjing paling besar di Jateng.

"Meski Pemkot telah mengelurkan Surat Edaran (SE), tapi SE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU," katanya lagi.

Janji wali kota Solo

Christian menambahkan, sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji memberlakukan perda larangan konsumsi daging anjing.

Namun sampai sekarang, tidak ada aturan yang mengikat bagi oknum pelaku perdagangan anjing.

“Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar 2022 berjanji akan memberlakukan perda, tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved