Berita Jateng
Dinas Pendidikan Jateng Keluarkan Edaran Larang Siswa Bawa Kendaraan Pakai Knalpot Brong ke Sekolah
Civita akademik ikut mendukung gerakan jateng zero knalpot brong yang digelar di depan kantor Gubernuran, Minggu (14/1/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Civita akademik ikut mendukung gerakan jateng zero knalpot brong yang digelar di depan kantor Gubernuran, Minggu (14/1/2024).
Bentuk dukungan itu adalah dikeluarkannya surat edaran dan selebaran larangan penggunaan knalpot brong di sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengikuti kegiatan itu dihadiri perwakilan kepala sekolah dan peserta didik. Deklarasi itu juga diikut 13 cabang Dinas di 35 Kabupaten Kota secara serentak.
"Kami berkomitmen melalui surat edaran, flyer yang disebar di seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah," ujarnya.
Sejak awal pihaknya telah mengawal bahwa tidak ada kendaraan masuk ke dalam sekolah. Adanya surat edaran itu ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan, dan cabang dinas agar bisa disampaikan kepada orang tua siswa.
"Orang tua juga bisa terus mengawasi dan mengawal di satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan. Karena banyak dampak yang dirugikan dari knalpot brong," tuturnya.
Tentu larangan penggunaan knalpot brong ini tidak hanya sebatas himbauan maupun larangan. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada siswa yang membadel karena membawa kendaraan berknalpot brong ke sekolah.
"Kami akan gembok kendaraanya dan nanti diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," imbuhnya.
GIIAS Semarang 2025 Jadi Momentum Penguatan Industri Otomotif di Jateng |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Inilah 2 Nama Yang Muncul Dalam Bursa Ketua KONI Jateng, Ada Sosok Misterius Yang Mendadak Batal |
![]() |
---|
Mengapa Praktik Suap dan Intimidasi Subur di Tubuh Kepolisian? |
![]() |
---|
Menelusuri Praktik Suap dan Intimidasi Polisi Pelaku Extrajudicial Killing di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.