Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong

Polda Jateng deklarasikan zero knalpot brong, Minggu (14/1/2024). Kegiatan bertajuk Deklarasi Jateng zero knalpot brong diselenggarakan

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pemasangan rompi zero knalpot brong dan penyerahan knalpot brong pada Deklarasi Jateng zero knalpot brong 


"Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai pemilu damai 2024," imbuh dia. 


Terkait penertiban, Dirlantas menyebut berdasarkan spek kendaraan. Hal itu berdasarkan surat registrasi uji tipe kendaraan (Srut) yang dikeluarkan Dirjen perhubungan darat.


"Setiap kendaraan berdasarkan CCnya sudah ada ketentuannya," tuturnya.


Dirlantas menyebut penertiban knalpot brong tidak hanya untuk kendaraan roda dua. Penertiban juga berlaku untuk kendaraan roda empat.


"Kami lakukan himbauan-himbauan dan penertiban. Jadi knalpot brong merupakan bagian perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai spek ditentukan pabrikan," tuturnya.


Ia mengatakan hal itu telah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang derajat desibel kebisingan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan alat ukur.


"Kami sudah ada alat ukur kebisingan dan di teman-teman perhubungan dan kementerian lain juga telah memiliki alat ukurnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved