Berita Jateng
Polda Jateng Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong
Polda Jateng deklarasikan zero knalpot brong, Minggu (14/1/2024). Kegiatan bertajuk Deklarasi Jateng zero knalpot brong diselenggarakan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai pemilu damai 2024," imbuh dia.
Terkait penertiban, Dirlantas menyebut berdasarkan spek kendaraan. Hal itu berdasarkan surat registrasi uji tipe kendaraan (Srut) yang dikeluarkan Dirjen perhubungan darat.
"Setiap kendaraan berdasarkan CCnya sudah ada ketentuannya," tuturnya.
Dirlantas menyebut penertiban knalpot brong tidak hanya untuk kendaraan roda dua. Penertiban juga berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Kami lakukan himbauan-himbauan dan penertiban. Jadi knalpot brong merupakan bagian perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai spek ditentukan pabrikan," tuturnya.
Ia mengatakan hal itu telah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang derajat desibel kebisingan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan alat ukur.
"Kami sudah ada alat ukur kebisingan dan di teman-teman perhubungan dan kementerian lain juga telah memiliki alat ukurnya," tandasnya.
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.