Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong

Polda Jateng deklarasikan zero knalpot brong, Minggu (14/1/2024). Kegiatan bertajuk Deklarasi Jateng zero knalpot brong diselenggarakan

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pemasangan rompi zero knalpot brong dan penyerahan knalpot brong pada Deklarasi Jateng zero knalpot brong 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng deklarasikan zero knalpot brong, Minggu (14/1/2024).

Kegiatan bertajuk Deklarasi Jateng zero knalpot brong diselenggarakan di depan kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Nomor 9 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan diikuti TNI Polri, penyelenggara pemilu, tim pemenangan, pelajar dan komunitas otomotif.


Deklarasi diawali dengan pemasangan rompi dan penyerahan knalpot tidak standar ke Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan


Dirlantas mengatakan pembacaan ikrar deklarasi anti knalpot brong ini untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondisi dalam rangka pemilu damai 2024.


Kegiatan itu merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.


"Kami dari jajaran Polda Jateng dan Polri secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024 khususnya penertiban knalpot brong," jelasnya.


Menurutnya, penertiban knalpot brong merupakan langkah preventif, preemtif, dan represif.


Kegiatan itu dihadiri Pomdam IV/Diponegoro, KPU, Bawaslu, tim pemenangan dari masing-masing capres dan cawapres, perwakilan partai peserta pemilu, komunitas otomotif, civitas akademis, pemerintah Provinsi serta Kabupaten.


"Kami ini ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama kita dukung. Ini bukan hanya domain tugas polisi tetapi juga seluruh elemen masyarakat," tutur dia.


Pihaknya mencontohkan penertiban knalpot brong telah diterapkan yakni Dinas Pendidikan  telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan knalpot brong di sekolah seluruh Jawa Tengah.


Kemudian Pomdam IV/Diponegoro telah melaksanakan penertiban di internal TNI. Begitu juga Propam juga melakukan penertiban di lingkungan Polri.


"Artinya seluruh elemen bergerak bersama untuk melakukan penertiban Ini yang saya katakan kita bergerak dari hulu ke hilir," tuturnya.


Pada penertiban itu, pihaknya lebih mengedepankan preventif dan preemtif. Hal ini diharapakan represif merupakan upaya akhir.


"Ini merupakan wujud kepeduliankita di Jawa Tengah. Upaya kami merupakan role model di Jawa Tengah. Kami berharap ini menjadi contoh di tingkat nasional," terangnya.


Dikatakannya upaya penertiban knalpot brong yang dilakukan dari tahun 2022 hingga saat ini mencapai 330.995 pelanggar knalpot brong. Kemudian knalpot brong yang disita mencapai 204 ribu knalpot brong.


"Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai pemilu damai 2024," imbuh dia. 


Terkait penertiban, Dirlantas menyebut berdasarkan spek kendaraan. Hal itu berdasarkan surat registrasi uji tipe kendaraan (Srut) yang dikeluarkan Dirjen perhubungan darat.


"Setiap kendaraan berdasarkan CCnya sudah ada ketentuannya," tuturnya.


Dirlantas menyebut penertiban knalpot brong tidak hanya untuk kendaraan roda dua. Penertiban juga berlaku untuk kendaraan roda empat.


"Kami lakukan himbauan-himbauan dan penertiban. Jadi knalpot brong merupakan bagian perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai spek ditentukan pabrikan," tuturnya.


Ia mengatakan hal itu telah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang derajat desibel kebisingan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan alat ukur.


"Kami sudah ada alat ukur kebisingan dan di teman-teman perhubungan dan kementerian lain juga telah memiliki alat ukurnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved