Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi yang Tembak Nelayan di Konawe Selatan Ternyata Tak Lapor Pimpinan

Dua anggota Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sanksi serius setelah menembak empat nelayan

Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM - Dua anggota Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sanksi serius setelah menembak empat nelayan dalam patroli pencegahan bahan peledak di Laonti, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan memunculkan tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Kedua anggota Polairud tersebut adalah Bripka A, yang dipecat dari anggota Polri, dan Bripka RP, yang mendapatkan sanksi demosi selama 3 tahun.

Sanksi tersebut diumumkan setelah melalui sidang etik Propam pada Jumat (05/1/2024) lalu.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan bahwa hasil sidang etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripka A.

Sementara Bripka RP mendapat sanksi administrasi mutasi di Yanma dan demosi selama 3 tahun.

"Sanksi yang diberikan karena dua anggota Polairud itu melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berpatroli pencegahan bahan peledak atau bom ikan," kata Sholeh.

Pelanggaran tersebut melibatkan ketidakpatuhan terhadap SOP seperti penggunaan kapal patroli yang tidak sesuai, penggunaan pakaian preman bukan seragam, dan kurangnya jumlah personel dalam patroli di wilayah perairan yang rawan.

"Salah satu yang dilanggar adalah bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan kapal patroli. Dalam pelaksanaannya mereka menggunakan pakaian preman bukan seragam," tambahnya.

Bripka A juga memberikan pengakuan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

"Namun, alasan tersebut tidak dibenarkan karena tidak pakai kapal patroli sama tidak pakai seragam," tutur Kombes Pol Moch Sholeh.

Ia juga menjelaskan, Bripka A dan Bripka RP tidak melapor kepada pimpinan saat akan patroli penindakan bom ikan di wilayah Cempedak.

Bripka RP yang saat itu menjadi komandan operasi baru memberikan laporan kepada pimpinannya usai insiden penembakan tersebut.

"Padahal SOP-nya dia harus memberikan laporan tertulis dulu kepada pimpinan, digambarkan situasinya seperti apa, rawan arau tidak. Kalau situasinya rawan dia tidak boleh memaksanakan dengan dua personel," jelas Sholeh

"Jadi kalau laporan sebelum pelaksaannya tidak ada, baru pada saat kejadian baru dia laporan," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Sebut Anggota Polairud Tembak Nelayan di Laonti Konsel Tak Lapor Pimpinan Saat Patroli

Sumber: Tribun sultra
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved