Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Perangkat RW Meninggal di Semarang

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris perangkat RT/RW di Kota Semarang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris perangkat RT/RW di Kota Semarang yang meninggal dunia. Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti bersama Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Camat Semarang Barat Ellyasmara kepada Hera Puspita, istri Alm Prima Nugroho.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris perangkat RT/RW di Kota Semarang yang meninggal dunia.

Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti bersama Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Camat Semarang Barat Ellyasmara kepada Hera Puspita, istri Alm Prima Nugroho. Prima Nugroho merupakan perangkat RW Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan Mbak Ita Sapa Warga dan Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Tennis Court, Graha Padma, Kelurahan Tambakharjo, Senin (15/1/2024).

"Perangkat RW ini sudah didaftarkan untuk dilindungi melalui program pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebagai kewajiban kami manakala ada yang mengalami risiko, kami segera melakukan proses untuk penyerahan santunan," kata Multanti.

Multanti menyebutkan, perangkat RT/RW dan pengurus LPMK di Kota Semarang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun para perangkat RT/RW yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya bisa mendapatkan dua manfaat program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Iuran RT/RW itu ada ketentuannya, ada rate tertentu yang kebetulan saat ini dari dua program itu. Iurannya 0,54 persen dari UMR yang berlaku, jadi sekitar 16.000," ucapnya.

Camat Semarang Barat Ellyasmara turut mendukung program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja baik pekerja formal maupun informal. Menurutnya, pekerjaan termasuk menjadi perangkat RT/RW juga dihadapkan dengan risiko sehingga perlu untuk mendapatkan perlindungan sosial.

"Kami beri apresiasi yang luar biasa bahwa sebagai contoh pengabdian oleh perangkat RT/RW ini, yang telah melaksanakan tugas kemudian meninggal dunia mendapatkan jaminan sosial," ujarnya. (idy)

Baca juga: Cinta Kilat Kakek Berujung Kematian Seusai Temui Nenek di Pantai Parangtritis, Tewas di Atas Ranjang

Baca juga: Nasib Kiki, Ikat Tangan Bocah 12 Tahun di Truk Karena Ketahuan Memancing Ikan di Tambak Pribadi

Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Bantuan Pangan Untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved