Berita Jateng
Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Prajurit TNI yang Aniaya Gerombolan Pemotor Bleyer Knalpot Brong
Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha yang diduga melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo terus berlanjut.
Kasus ini semakin memanas dengan ancaman pasal berlapis yang menanti keenam oknum tersebut.
Kolonel CPM Rinoso Budi, Danpom IV/Diponegoro menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap korban penganiayaan, yang menyatakan tidak ditemukan luka dalam.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Ganjar Pranowo ketika berkunjung di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
"Dokter menyatakan tidak ada luka dalam, patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ungkap Kolonel Rinoso Budi usai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Minggu (14/1/2024).
Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena adanya ancaman pasal berlapis terhadap enam oknum TNI AD yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Terkait dugaan korban terpengaruh minuman keras, pihak Pomdam IV/Diponegoro menyatakan tidak mendalaminya dan hanya fokus pada kasus penganiayaan tersebut.
"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda.
Mereka pangkat Prada, Pratu dengan usia 20 tahun," tambah Kolonel Rinoso Budi.
Lebih lanjut, Kolonel Rinoso Budi menyatakan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan, namun tidak ada pembenaran untuk tindakan penganiayaan.
"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan kasus tetap berjalan," tegasnya.
Kolonel Rinoso menerangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.
"Yang menentukan terbukti atau tidaknya adalah hakim," ujarnya.
Menurut Kolonel Rinoso, berdasarkan keterangan saksi telah lalu lalang di area asrama sejak pagi dari pukul 08.00. Mereka lewat diarea itu secara rombongan.
"Jadi tidak hanya sekali, mereka rombongan sejak pagi lewat. Kebetulan yang menghadang sedang puncak-puncaknya kemarahan anggota. Kalau mereka keluar berarti terganggu," jelasnya.
Jawa Tengah Targetkan Juara Umum pada MQK Nasional di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Program Pemprov Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sempat Tak Sadar, Difalya Cendekya Taruni Alumni SMA Taruna Nusantara Akhirnya Meninggal di Semarang |
![]() |
---|
4.800 Polisi di Jawa Tengah Kini Jadi "Duta" Anti-Jebakan Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.