Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Prajurit TNI yang Aniaya Gerombolan Pemotor Bleyer Knalpot Brong

Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum terhadap enam oknum Prajurit TNI AD dari Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha yang diduga melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo terus berlanjut.

Kasus ini semakin memanas dengan ancaman pasal berlapis yang menanti keenam oknum tersebut.

Kolonel CPM Rinoso Budi, Danpom IV/Diponegoro menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap korban penganiayaan, yang menyatakan tidak ditemukan luka dalam.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Ganjar Pranowo ketika berkunjung di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali.

"Dokter menyatakan tidak ada luka dalam, patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ungkap Kolonel Rinoso Budi usai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Minggu (14/1/2024).

Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena adanya ancaman pasal berlapis terhadap enam oknum TNI AD yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Terkait dugaan korban terpengaruh minuman keras, pihak Pomdam IV/Diponegoro menyatakan tidak mendalaminya dan hanya fokus pada kasus penganiayaan tersebut.

"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda.

Mereka pangkat Prada, Pratu dengan usia 20 tahun," tambah Kolonel Rinoso Budi.

Lebih lanjut, Kolonel Rinoso Budi menyatakan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan, namun tidak ada pembenaran untuk tindakan penganiayaan.

"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan kasus tetap berjalan," tegasnya.


Kolonel Rinoso menerangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.


"Yang menentukan terbukti atau tidaknya adalah hakim," ujarnya.


Menurut Kolonel Rinoso, berdasarkan keterangan saksi telah lalu lalang di area asrama sejak pagi dari pukul 08.00. Mereka lewat diarea itu secara rombongan.


"Jadi tidak hanya sekali, mereka rombongan sejak pagi lewat. Kebetulan yang menghadang  sedang puncak-puncaknya kemarahan anggota. Kalau mereka keluar berarti terganggu," jelasnya.


Terkait pasal dikenakan, ia menyebut para oknum prajurit TNI AD itu dijerat pasal 170 KUHP dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.

Kemudian pasal 351 KUHP juga akan dimasukkan.


"Berat ringannya tergantung hasil visum yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal.

Kalau pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kalau pasal 351 KUHP ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.

Disisi lain ia mengatakan hingga saat ini tidak ada upaya mediasi maupun restoratif justice. Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Bahkan pemeriksaan saksi ada yang di rumah.

Kami mendatangi mungkin mereka takut jadinya kami mendatangi.

Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. B

ahkan ada anggota lapangan minta maaf.

Tapi itu proses tetap berjalan," paparnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved