Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Janjinya Liburan ke Bali, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Layani 128 Pria Hidung Belang Dalam 3 Bulan

Pengakuan muncikari Oma eksploitasi gadis remaja berinisial A (15) hingga terlibat prostitusi online demi memenuhi kebutuhan hidup.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
A alias Oma (52) dan D (13), dua tersangka yang menjual remaja di Bekasi berinisial A (15) lewat aplikasi kencan online di Pondok Gede, Kota Bekasi, diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Pengakuan muncikari Oma eksploitasi gadis remaja berinisial A (15) hingga terlibat prostitusi online, untuk bisa memenuhi kehidupan sehari-hari.

Muncikari itu juga pakai uang hasil prostitusi untuk berbelanja di mal.

Diketahui Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun telah mendapatkan Rp 36 juta.

Baca juga: Kisah Wanita Muda Tak Sengaja Jadi Mami Muncikari, Ditarget Sehari 42 Pelanggan

"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).

Firdaus menuturkan, dalam sistem perekrutan korban, Oma dibantu oleh perekrut.

Salah satunya berinisial D (18), yang kini juga menjadi tersangka.

Namun, D baru bekerja tiga bulan belakangan ini.

Dia bertugas untuk "memancing" korban dengan iming-iming berlibur ke Bali.

"Awalnya korban diajak (diimingi) berlibur ke Bali tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," ujarnya.

Kemudian, D mencari pelanggan lewat aplikasi kencan online.

Selama tiga bulan, dia berhasil mendapat 128 pria hidung belang.

Sekali kencan, pelanggan dipatok mulai harga Rp 250.000-450.000.

Baca juga: Video Prostitusi Online di Purwokerto Digulung, Muncikari Tawarkan Ibu Hamil dan Menyusui

"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved