Berita Artis
"Pak Menteri, Pak Jokowi, Tolong Kaji Ulang" Inul Daratista Kritik Kenaikan Pajak Hiburan
PENYANYI dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen
Editor:
m nur huda
Instagram/@inul.d
PENYANYI dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. (kompas.com/tribun jateng cetak)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Artis
Sosok Inka, Disebut Pengganti Azizah Salsha, Calon Istri Pratama Arhan? |
![]() |
---|
3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Sosok Nadif Zahiruddin Foto Mesra Bareng Mantan Istri Pratama Arhan, Bos Klub Sepak Bola |
![]() |
---|
Benarkah Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah 10 Oktober? |
![]() |
---|
Profil Devina Hermawan: Chef Yang Pernah Layani Private Dining SBY Dikira Adik Syahrini Tukang Somay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.