Berita Regional
Kronologi Kakek Ajak Wanita Stroke ke Sumur Keramat Supaya Sembuh, Malah Dicabuli
Kenal lewat Tiktok, seorang kakek berinisial KS (60) malah memperdaya wanita yang tengah sakit stroke.
TRIBUNJATENG.COM - Kenal lewat Tiktok, seorang kakek berinisial KS (60) malah memperdaya wanita yang tengah sakit stroke.
Pelaku membohongi wanita berusia 45 tahun, ada sumur keramat yang bisa menyembuhkan penyakit stroke.
Bukannya sembuh, selama lima hari pengobatan korban malah mendapatkan tindakan kekerasan seksual.
Baca juga: Seorang Kakek Perkosa Perempuan Penderita Stroke Selama 5 Hari
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pemerkosa berinisial KS memanfaatkan kerentanan korban.
Sebab, korban yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu tengah menderita penyakit stroke.
“Jadi, pahami lagi dari unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap subjek.
Dia (KS) memanfaatkan kerentanan. Korban itu kan sakit, sudah lama,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Korban berusia 45 tahun itu mengenal KS melalui media sosial TikTok.
Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan penyakitnya kepada KS.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berobat.
Pelaku menyampaikan ada sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.
Karena ingin penyakitnya sembuh, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Arief.
Dalam periode waktu tersebut, suami korban sudah tidak bisa lagi menghubungi ponsel istrinya.
Lantas, suami korban berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemukan istri.
Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.
Baca juga: Nasib Pilu Lansia Stroke Seorang Diri Tewas di Kebakaran Rumah Mewah, ART Sedang Ganti Shift
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.
KS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsmaker.com
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.