Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Jadi Korban Penipuan Bisnis Fiktif, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda NTB menjadi korban penipuan.

THIS IS MONEY
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda NTB menjadi korban penipuan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan bisnis fiktif tersebut.

Kedua pelaku berinisial AM asal Kabupaten Sumbawa dan S asal Kota Blitar.

Baca juga: Caleg DPR RI Kena Tipu Rp200 Juta Modus Pinjaman Dana Kampanye

Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1/2024).

Mereka berdua diduga menipu anggota polisi berinisial RP, warga Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, modus para pelaku dengan mengajak korban berbisnis pengadaan barang di salah satu perusahaan di Sumbawa Barat.

"Modus dari kedua tersangka yaitu mengiming-imingi korban bisa masuk di proyek PT Aman Mineral, untuk melakukan pengadaan barang di perusahaan tersebut.

Tidak disebutkan bentuk pengamannya seperti apa," kata Yogi.

Kedua tersangka tersebut meminta sejumlah dana kepada korban untuk pengadaan barang yang direncanakan dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen kepada korban dari dana awal yang dikeluarkan korban.

Setelah sejumlah dana ditransfer oleh korban kepada para tersangka, kedua orang tersebut kemudian menghilangkan jejak dengan menutup komunikasi.

"Alhasil, dengan menyetor sejumlah dana tersangka ini hilang, komunikasi HP-nya tidak aktif," kata Yogi.

Merasa rugi dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram.

Adapun dugaan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Polisi sempat melakukan pengecekan ke PT Aman.

Hasilnya, pihak perusahaan tidak mengenal kedua tersangka tersebut.

"Sebelumnya juga sudah sempat transfer dana lebih.

Yang bisa dibuktikan sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dibuktikan itu hampir Rp 1 miliar, jadi banyak sekali," kata Yogi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat berisi komitmen fee, kemudian tangkapan layar bukti transfer dan juga satu kuitansi penerimaan dana sejumlah Rp 50 juta dari korban ke pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Anggota Polisi dengan Bisnis Fiktif, Dua Orang di NTB Ditangkap"

Baca juga: Polisi Kena Tipu Oknum Polisi hingga Rugi Ratusan Juta, Ini Kronologi dan Motifnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved