Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sebanyak 2.257 Pemilih Ajukan Memilih di Solo, Didominasi Mahasiswa dan Pekerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat 2.721 pemilih pindah keluar hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Kantor KPU Kota Solo yang berada di Jalan Kahuripan Utara Raya No.23, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat 2.721 pemilih pindah keluar hingga Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.

Sebaliknya ada 2.257 pemilih yang masuk untuk memilih di Kota Solo.


Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solo, Aldian Andrew Wirawan mengatakan data tersebut dimungkinkan masih akan berubah, pihaknya masih terus akan di update data.


"Sampai siang ini, di Solo dari 9 kategori pengajuan pindah memilih yang sudah ditutup 15 Januari 2024 pukul 23.59 kemarin ada sekitar 2.257 pemilih masuk."


"Dan 2.721 pemilih keluar solo dan ini masih kita update datanya," kata Aldian kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/1/2024).


Aldian melanjutkan, dari data terakhir untuk pemilih yang mengurus pindah memilih didominasi mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Solo, alasan lain karena bekerja di Kota Solo.


Pengajuan pindah memilih sendiri telah dibuka oleh KPU sejak ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023 kemarin. Pindah memilih akan diperpanjang, namun untuk 4 kategori saja.


"Masih ada empat kategori untuk pindah memilih yang batasnya H-7 yaitu, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, pemilih yang dirawat di RS, tahanan rutan dan tertimpa bencana," imbuh Aldan.


Sejauh ini DPT di Solo tercatat 439.009. Jumlah itu tersebar di 5 dapil di Kota Bengawan. Para pemilih nantinya akan mencoblos di 1.773 TPS.


Untuk diketahui ada 9 kategori yang dapat mengurus surat pindah memilih diantaranya :
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved