Berita Nasional
BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Berlanjut hingga Februari 2024
Sejumlah wilayah di Indonesia masih akan dilanda cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi hingga Februari 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia masih akan dilanda cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi hingga Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Prakiraan cuaca ekstrem tersebut diunggah BMKG melalui akun Instagram @infobmkg pada Minggu (14/1/2024).
Baca juga: 2023 Resmi Dinobatkan sebagai Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah
"??WASPADA CUACA EKSTREM DAN BENCANA HIDROMETEOROLOGI?? Analisis atmosfer mengidentifikasi risiko hujan lebat hingga sangat lebat di beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan," tulis unggahan.
Hingga Selasa (16/1/2024) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 5.200 kali dan mendapatkan lebih dari 130 komentar dari warganet.
Penjelasan BMKG
Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto membenarkan bahwa cuaca ekstrem masih akan terjadi selama periode puncak musim hujan pada Januari-Februari 2024.
"Bencana hidrometeorologi basah masih dapat terjadi akibat adanya cuaca ekstrem hujan sedang-ekstrem dan angin kencang," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
Guswanto melanjutkan, puncak musim hujan diprediksi terjadi pada dasarian 3 Januari dan dasarian 1 Februari 2024. Sedangkan secara umum musim hujan masih berlangsung hingga April 2024.
Dasarian merupakan satuan waktu meteorologi yang digunakan untuk menunjukkan lamanya waktu dalam sepuluh hari.
Kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas signifikan dari Monsun Asia, adanya daerah tekanan rendah di sekitar Laut Timor, Teluk Carpentaria, dan di Samudera Hindia Barat, dan barat daya Sumatera.
Selain itu, adanya aktivitas gelombang atmosfer juga berpotensi meningkatkan peluang pertumbuhan awan hujan dan angin kencang.
Guswanto mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, di sejumlah wilayah Indonesia masih akan berpotensi alami hujan lebat.
Berikut sebaran wilayahnya:
16-18 Januari 2024
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.