Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Sosok Arjun Wijaya Kusumo Tersangka Teror Anies: Buruh Angkut Pasar Jember, Lulusan SMP

Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan.

istimewa
Tampang Arjun Wijaya Kusumo (AWK) pelaku teror penembakan Anies Baswedan sesaat seusai ditangkap anggota kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM - Arjun Wijaya Kusumo atau yang dikenal sebagai AWK (24) telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan.

Pihak berwenang menjerat Arjun dengan Pasal 29 UU ITE yang mengatur, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Baca juga: AWK Pelaku Teror Penembakan Terhadap Calon Presiden Anies Baswedan Akui Perbuatannya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita melibatkan satu tangkapan layar komentar di akun Tiktok, 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.

Arjun, yang berasal dari Probolinggo, mengaku bahwa komentarnya hanya spontan setelah melihat akun Tiktok salah satu kandidat presiden.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses penyelidikan berlangsung, mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Profil tersangka juga diungkap oleh Dirmanto, yang menyatakan bahwa Arjun hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember. Dia tidak memiliki keterlibatan politik atau afiliasi dengan kelompok politik tertentu dalam pemilu 2024.

Meski demikian, proses hukum terus berlanjut, dan penyidik akan melanjutkan mekanisme pemberkasan perkara hingga nantinya diserahkan ke Kejaksaan.

Di sisi lain, keluarga Arjun berharap ada penyelesaian terbaik untuk kasus ini. Kakak kandung Arjun, Wulandari, menegaskan bahwa adiknya bukanlah sosok yang memiliki niatan nyata untuk menembak Anies, melainkan hanya sebuah komentar di media sosial.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara, Arjun Ungkap Alasan Mengancam Menembak Anies Baswedan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved