Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kasus Kyai Cabul di Demak, Ada Ormas Keagamaan Intimidasi Korban dan Tawarkan Rp 10 Juta untuk Damai

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, mereka berhasil menangani 36 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Kasus Kyai Cabul di Demak, Ada Ormas Keagamaan Intimidasi Korban dan Tawarkan Rp 10 Juta untuk Damai
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, mereka berhasil menangani 36 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 46 kasus, masih banyak perempuan yang harus menghadapi tantangan kompleks di ranah hukum.

Salah satu kasus mencolok yang menjadi sorotan adalah kasus pemerkosaan dengan modus pengobatan alternatif di Kabupaten Demak.

Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya, menjelaskan bahwa korban, yang berasal dari Jakarta, memilih pengobatan alternatif di Demak karena didiagnosis mengidap penyakit gangguan mental.

Meski sudah mencoba pengobatan medis, kondisi korban tidak membaik, sehingga keluarga memilih jalur pengobatan alternatif.

Korban diantarkan oleh ayahnya untuk berobat ke seseorang yang mengaku kyai dengan kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit pada Maret 2023.

Namun, korban malah menjadi korban pemerkosaan setelah dipaksa menginap dengan dalih proses penyembuhan.

"Pelaku ditangkap oleh paman korban dibantu warga dan Bhabinkamtibmas di kampung tersebut.

Pelaku langsung digiring ke Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Tuti.

Namun, proses hukum mengalami kendala, keluarga korban tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Lebih lanjut, keluarga juga mengalami intimidasi dari ormas keagamaan yang mendukung pelaku.

Ormas tersebut telah mengunjungi keluarga sebanyak lima kali, menawarkan kesepakatan damai dengan syarat korban mencabut laporan dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

"Korban telah diperkosa sebanyak 3 kali dalam kondisi sakit mental. Namun, malah ada ormas bekingan pelaku mengintervensi," imbuh Tuti. 

Kasus itupun tetap berjalan hingga putusan pengadilan setempat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Keluarga korban kecewa atas hukuman tersebut karena hanya setengah dari hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved