Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kronologi Wanita Magelang Jadi Korban Perampasan Usai Kenal Pelaku Lewat Facebook

Kenalan pria lewat facebook, membuat seorang wanita malah menjadi koban perampasan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
(Dari kiri) AL dan AK, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Magelang, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Kenalan pria lewat facebook, membuat seorang wanita malah menjadi koban perampasan.

Sepeda motor milik korban berinisial SR (48) raib digondol.

Dua orang pelaku kasus pencurian tersebut adalah AL (23) dan AK (27), warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral Pasutri Rencanakan Pencurian Sepeda Milik Bocil, Kepergok Warga Suami Kabur Duluan

Bahkan dari kasus pencurian tersebut, korban juga turut mengalami kekerasan fisik oleh pelaku.

Wakil Kepala Polresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Pada 12 Januari 2024 (polisi) berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Adapun korban perempuan berinisial SR (48), warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasus ini berawal saat AL dan SR berkenalan di Facebook pada November 2023 silam.

Keduanya lantas saling berkomunikasi melalui WhatsApp dan berlanjut untuk ‘kopi darat’.

Pada 25 November 2023, AL ditemani tetangganya AK, menjemput SR di wilayah Muntilan.

Kemudian, mereka berkendara dengan sepeda motor sampai tiba di tempat kejadian perkara di wilayah Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Setelah sampai di tempat kejadian tersebut, sepeda motor korban dirampas. Korban juga didorong dan dipukul di bagian mulut hingga terjatuh,” ungkap Roman.

AL mengaku memang berniat mencuri sepeda motor dengan merancang pertemuan dengan korban.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Jepara Terpergok Warga: Alasan Terdesak Ekonomi

“(Saya mencuri) karena faktor ekonomi,” ucap buruh harian lepas ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved