Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Stiker Kampanye Terpasang di Angkot Semarang Ditertibkan, Sopir Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polrestabes, dan jajaran terkait menertibkan alat peraga kampanye

Berikut ini video stiker kampanye terpasang di angkot Semarang ditertibkan, sopir ngaku dibayar Rp 200 ribu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polrestabes, dan jajaran terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK)  berupa stiker yang terpasang di sejumlah angkutan umum di ibu kota Jawa Tengah.

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.

Pada PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik. Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang dijadwalkan mulai 17 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul.

Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas," papar Arief, saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu (17/1/2024).

Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Diakuinya, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam.

Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi. Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur.

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan," tambahnya.

Sopir angkot rute Karangayu - Panjangan, Narto mengaku mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum.

Namun, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan stiker di angkutannya dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan.

Sehingga, ia pun bersedia angkutannya dipasang branding calon legislatif (caleg).

"Tahu dilarang, berhubung ada yang masang ya diterima. Dikasih uang cuma Rp 200 ribu," bebernya.

Saat dilepas oleh Bawaslu, dia pun hanya pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang.

"Diklotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved