Berita Solo
Alasan Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS Solo
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pucuk pimpinan UNS.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pucuk pimpinan UNS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Jamal melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis (18/1/2024).
Surat itu sudah disampaikan Mendikbud ristek per 16 Januari 2024. Dalam keterangan tertulisnya, Prof Jamal Wiwoho, menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi di UNS.
Diantaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA).
PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.
Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” tulis Prof. Jamal.
Pertimbangan yang dimaksud Prof. Jamal yaitu terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah Prof. Jamal laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar."
"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” imbuhnya.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Prof. Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek RI. (uti)
Baca juga: 43.569 Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama 2023
Baca juga: Piala Soeratin Putaran Nasional 2024 : Tahun 2017 Persiku Junior Sampai Babak Perempat Final
Baca juga: Pelaku Usaha Hiburan Semarang "Ketar-Ketir" Kenaikan Tarif Pajak: Januari Biasa Low Season
Baca juga: Inilah Sosok Luker Feller Mahasiswa Lampung 19 Tahun Ngaku Jadi Manajer di Amerika Gaji Rp 50 Juta
Cerita Ibu Korban Predator Seksual di Solo Telusuri Jejak Korban Lain: Gemetar |
![]() |
---|
Penangkapan Predator Anak di Solo, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 20 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Soloraya Property Awards Akan Digelar, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Properti |
![]() |
---|
Kunjungi UMS, Wamen Dikdasmen Fajar Riza Kenang Saat Jadi Aktivis Mahasiswa |
![]() |
---|
Pendaftar Mahasiswa Baru di UMS Capai 28 Ribu, Ada Beasiswa Jurusan Informasi Geografi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.