Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Demo Rusuh yang Bakar 2 Polisi di Konawe

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan yang menyebabkan dua anggota

Editor: muh radlis
IST
AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Tribun Sultra) 

TRIBUNJATENG.COM - Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan yang menyebabkan dua anggota polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, menjelaskan rincian hukuman yang bisa diterapkan kepada keempat tersangka.

Menurut Iptu Patria W Sigit, keempat tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com pada Rabu (17/1/2024).

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra selama 20 hari ke depan. "Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tambah Iptu Patria W Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).

Kata Iptu Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.

HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved