Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bawaslu Tegal Kawal Konser Denny Caknan dan Gus Miftah, Pastikan Tanpa Unsur Kampanye

Denny Caknan dan Gus Miftah akan memeriahkan acara ini di Kawasan Jalan Pancasila pada Minggu, 21 Januari 2024.

istimewa
Pamflet Konser Indonesia Maju di Kawasan Jalan Pancasila Alun-alun Kota Tegal, pada Minggu 21 Januari 2024, mendatang. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Konser Indonesia Maju yang akan menampilkan artis lagu pop Jawa, Denny Caknan, dan penceramah terkenal, Gus Miftah, dijadwalkan berlangsung di Kawasan Jalan Pancasila, Kota Tegal, pada Minggu, 21 Januari 2024 mendatang.

Baliho dan pamflet mengenai konser tersebut telah dipasang di tempat umum dan juga tersebar melalui media sosial.

Konser ini diselenggarakan secara gratis oleh Gerakan Menangkan 08, pendukung Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Alasan Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Tak Ada Unsur Pidana

Bawaslu Kota Tegal akan melakukan pengawasan selama berlangsungnya konser ini.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada kegiatan kampanye atau materi kampanye dalam konser tersebut. Hal ini karena surat yang diterima tidak mencantumkan izin kampanye.

"Karena bukan kegiatan kampanye, kami akan melakukan pencegahan agar tidak ada unsur kampanye, baik berupa alat peraga kampanye (APK) maupun yang lainnya," ujarnya kepada tribunjateng.com pada Kamis (18/1/2024).

Aliah menegaskan bahwa karena izinnya bukan untuk acara kampanye, beberapa larangan akan diawasi oleh Bawaslu Kota Tegal.

Ini melibatkan larangan ajakan untuk memilih pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, melarang praktik politik uang, dan pelanggaran lainnya sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Pihaknya akan mengerahkan beberapa anggota, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel).

"Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved