Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Alasan Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Tak Ada Unsur Pidana

Penyelidikan dugaan politik uang dalam video Gus Miftah bagi-bagi uang akhirnya dihentikan.

Editor: rival al manaf
istimewa
Video Gus Miftah bagi-bagi uang yang diduga politik uang (money politic).(X) 

TRIBUNJATENG.COM - Penyelidikan dugaan politik uang dalam video Gus Miftah bagi-bagi uang akhirnya dihentikan.

Bawaslu Pamekasan mengungkapkan alasannya menghentikan penyelidikan tersebut.

Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Inilah Sosok Maria, Bu Lurah Viral Ternyata Lulusan Kampus di Amerika, Ini Alasannya Pilih Mengabdi

Baca juga: Polres Tegal Kota Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong 

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024).

Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Suka Umbara mengemukakan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.

Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Berdasarkan keterangan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre.

Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024. Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.

Namun karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved