Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Gibran Kembali 'Ngantor' di Balai Kota Solo, Sikapi Serangan Kader PDI Perjuangan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali aktif setelah cuti kampanye. Respons singkat diberikan terkait usulan mundur dari Fraksi PDI-P.

AFP
Calon Wakil Presiden, putra Presiden Indonesia Joko Widodo dan saat ini Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan isyarat saat pengundian nomor surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada 14 November 2023. Komisi Pemilihan Umum Indonesia pada 13 November mengumumkan calon-calon untuk pemilihan presiden tahun depan ketika demokrasi terbesar ketiga di dunia ini akan memilih pengganti pemimpin petahana Joko Widodo. Adek BERRY / AFP 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali ke kantor setelah menjalani tiga hari cuti kampanye.

Pada Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, Gibran tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam agenda kerjanya, Gibran langsung menuju ruangan Bale Tawang Arum di lantai dua kompleks Balai Kota untuk memberikan arahan pada Rakopok "Evaluasi Capaian Kinerja APBD TA 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2024".

Sebelum memasuki ruangan, Gibran dihadang oleh awak media yang sudah menantikannya untuk melakukan wawancara. Saat ditanya mengenai usulan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo agar mundur dari jabatannya, Gibran tetap melanjutkan langkahnya dengan cepat dan memberikan jawaban singkat.

"Terima kasih untuk masukannya," ucap Gibran sambil bergegas memasuki Bale Tawang Arum Balai Kota Solo.

Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD Solo menyampaikan usul agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Y.F Sukasno, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo, menjelaskan bahwa seringnya Gibran mengambil cuti untuk keperluan kampanye sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pemerintahan. Usulan tersebut disampaikan pada Selasa (16/1/2024).

Gibran baru-baru ini mengambil cuti selama tiga hari pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024) untuk kampanye di wilayah DKI Jakarta. Hal ini menjadi kebiasaan, sebelumnya Gibran juga sering mengajukan izin cuti.

Y.F Sukasno menambahkan bahwa jika terdapat peraturan daerah yang harus dijalankan, segera dibuat perwalinya agar perda tersebut dapat beroperasi.

Namun, Gibran menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 31 dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya terkait penafsiran mengenai cuti. Gibran menekankan bahwa interpretasi mengenai kebutuhan cuti bisa menjadi subjektif dan harus disesuaikan dengan kebutuhan. Menurutnya, pemaknaan cuti sebaiknya diselaraskan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Baca Selanjutnya: Gerindra dan golkar bela gibran kala didesak pdip dan pks mundur dari kursi wali kota solo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved