Pemilu 2024
Gerindra dan Golkar Bela Gibran Kala Didesak PDIP dan PKS Mundur dari Kursi Wali Kota Solo
Partai Gerindra dan Partai Golkar menolak keras usulan PDIP dan PKS soal mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Partai Gerindra dan Partai Golkar Kota Solo menilai usulan mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota dinilai berlebihan dan tidak perlu dilakukan.
Desakan agar Gibran mundur berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan mendapat dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Solo.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra-PAN sekaligus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno, menganggap usulan tersebut berlebihan.
Baca juga: Zulhas Akui Kecerdasan Cawapres Gibran Melebihi Profesor dan Klaim Jokowi Kini Keluarga PAN
Menurutnya, keterlambatan dalam pembahasan Raperda PBG bukan disebabkan oleh Gibran yang juga menjadi cawapres, melainkan karena adanya tarik ulur.
Ardianto menyatakan, "Itu menurut saya berlebihan. Saya kira Mas Gibran enggak seperti itu. Keterlambatan hanya sebentar, dan bukan karena beliau menjadi cawapres. Tapi, lebih karena itu kan memang ada tarik ulur. Jadi, bukan karena keterlambatan Mas Gibran."
Ardianto menambahkan bahwa keterlambatan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan usulan mundur, dan Fraksi PDI-P terkesan hanya mencari-cari kesalahan Gibran.
"Saya rasa tidak. Apa yang disampaikan Fraksi PDI-P seolah-olah hanya mencari kesalahan Mas Gibran saja. Tidak cukup alasan untuk mundur," ujar dia.
Taufiqurrahman, Ketua Fraksi Golkar-PSI sekaligus Sekretaris DPD Golkar Solo, juga berpendapat bahwa usulan Gibran untuk mundur dari jabatannya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, masyarakat masih mendukung Gibran untuk menyelesaikan program pembangunannya.
"Menurutnya saya, mundur tidak perlu karena masyarakat masih dukung Mas Gibran merampungkan dulu progam pembangunannya. Saya melihatnya bahwa pemerintah kota berjalan dan selama ini tidak masalah, baik cuti beberapa kali asalkan sesuai aturan perundangan," kata Taufiqurrahman.
Ia menambahkan bahwa jika Gibran Rakabuming Raka benar-benar akan mundur dari jabatan Wali Kota Solo, prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama.
"Jika mundur, proses tidak cepat. Harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," ujar dia.
Terkait keterlambatan perda yang memerlukan perwali, Taufiqurrahman menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dijadikan alasan.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak," sebut dia.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.