Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pungli di Rutan KPK Jadi Kedok Persekongkolan Petugas dan Koruptor

Kasus pungli di rutan KPK mengungkap terdapat kongkalikong dan "bisnis" jasa terselubung di antara para pegawai dan tahanan lembaga antirasuah itu.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

"Terhadap 93 pegawai KPK yang besok (hari ini) akan disidang etik oleh Dewas KPK terkait dengan adanya pungutan liar di Rutan KPK, tentu kita berharap dewas tegas terhadap keterlibatan 93 orang ini dalam dugaan pelanggaran etik," kata Yudi, Selasa (16/1), seperti dikutip dari Kompas TV. 

"Yang jelas pungli merupakan bagian dari korupsi jadi Dewas benar-benar harus memberikan hukuman yang berat efek jera supaya yang lain tidak melakukan," sambung Yudi. 

Menurut Yudi, terungkapnya kasus pungli di rutan KPK baru pertama kali terjadi. Di sisi lain, kata Yudi, pungli adalah salah satu bentuk korupsi yang seharusnya diperangi oleh KPK

"Apalagi nilai punglinya sekitar Rp 6,1 miliar. Kita berharap bukan hanya tindakan secara etik, sanksi berat diberhentikan secara tidka hormat tapi juga pidana," ujar Yudi.

"Karena pungli merupakan tindak pidana korupsi yang nanti akan kita lihat apakah perbuatannya adalah suap, pemerasan atau gratifikasi," sambung Yudi. 

Yudi juga memuji Dewas yang mengusut kasus pungli di Rutan KPK. Dia berharap hal itu menjadi salah satu langkah buat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antikorupsi itu. (aryo/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved