Berita Nasional
Pungli di Rutan KPK Jadi Kedok Persekongkolan Petugas dan Koruptor
Kasus pungli di rutan KPK mengungkap terdapat kongkalikong dan "bisnis" jasa terselubung di antara para pegawai dan tahanan lembaga antirasuah itu.
"Terhadap 93 pegawai KPK yang besok (hari ini) akan disidang etik oleh Dewas KPK terkait dengan adanya pungutan liar di Rutan KPK, tentu kita berharap dewas tegas terhadap keterlibatan 93 orang ini dalam dugaan pelanggaran etik," kata Yudi, Selasa (16/1), seperti dikutip dari Kompas TV.
"Yang jelas pungli merupakan bagian dari korupsi jadi Dewas benar-benar harus memberikan hukuman yang berat efek jera supaya yang lain tidak melakukan," sambung Yudi.
Menurut Yudi, terungkapnya kasus pungli di rutan KPK baru pertama kali terjadi. Di sisi lain, kata Yudi, pungli adalah salah satu bentuk korupsi yang seharusnya diperangi oleh KPK.
"Apalagi nilai punglinya sekitar Rp 6,1 miliar. Kita berharap bukan hanya tindakan secara etik, sanksi berat diberhentikan secara tidka hormat tapi juga pidana," ujar Yudi.
"Karena pungli merupakan tindak pidana korupsi yang nanti akan kita lihat apakah perbuatannya adalah suap, pemerasan atau gratifikasi," sambung Yudi.
Yudi juga memuji Dewas yang mengusut kasus pungli di Rutan KPK. Dia berharap hal itu menjadi salah satu langkah buat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antikorupsi itu. (aryo/kps/tribun jateng cetak)
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.