Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Buah Bibir : Irish Bella Optimistis Gugatan Cerai Dikabulkan

Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, optimistis gugatan cerai kliennya terhadap Ammar Zoni dikabulkan Pengadilan Agama Depok.

KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Irish Bella Datang Dalam Agenda Sidang Cerai Hadirkan Saksi Kondisi Rumah Tangga 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, optimistis gugatan cerai kliennya terhadap Ammar Zoni dikabulkan Pengadilan Agama Depok.

Majelis hakim akan memutus perceraian ini pada 1 Februari 2024.

“Ya mudah-mudahan ya, insya Allah. Kita sih effort-nya udah luar biasa ya untuk membuktikan dalil-dalil termasuk pembuktian kita sudah maksimal,” kata Nurul saat ditemui usai sidang di PA Depok, Kamis (18/1).

Selama persidangan, Irish Bella selaku penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi yang dihadirkan dirasa sudah cukup untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang diajukan.

“Kalau kami sudah membuktikan dalil-dalil dengan bukti surat dan saksi tetapi memang tergugat hanya menyampaikan bukti surat saja jadi tidak ada saksi untuk melakukan bantahan dalilnya,” kata Nurul.

Adapun sidang perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni sudah memasuki babak akhir. Sidang tinggal menyisakan dua kali kesempatan dengan agenda pembacaan kesimpulan dan putusan.

Kedua sidang itu akan dilangsungkan secara e-court sehingga pihak penggugat dan tergugat tak perlu hadir di persidangan. Sebagai informasi, Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni pada Senin, 6 November 2023 lalu.

Irish Bella menggugat cerai Ammar dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok.

Sidang cerai perdana Irish Bella dan Ammar Zoni sudah digelar pada Kamis (16/11/2023) lalu. Diketahui, Irish Bella dan Ammar Zoni menikah pada 28 April 2019 dan dikaruniai dua anak. (ady prawira/kps)

Baca juga: Krisis Timur Tengah : Pakistan Serang Tempat Persembunyian Militan di Iran

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Disengat Puluhan Tawon di Tempat Wisata

Baca juga: Ingat Ervan Jaya Penganiaya Guru SMA di Rejang Lebong hingga Buta, Kini Divonis 13 Tahun

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMA vs Truk di Tol Solo Ngawi, Korban Tewas saat Dibawa ke RS

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved