Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bengkulu

Ingat Ervan Jaya Penganiaya Guru SMA di Rejang Lebong hingga Buta, Kini Divonis 13 Tahun

Ervan Jaya (45) orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena ketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong

TRIBUN BENGKULU
Sosok AJ pelaku yang mengetapel Zaharman guru SMA di Bengkulu digelandang pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, REJANG LEBONG - Ervan Jaya (45) orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena ketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu (17/1/2024). Ervan Jaya (EJ) mengikuti sidang putusan secara virtual.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terkait vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia mengatakan JPU tidak akan mengajukan banding. "Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Di lain sisi, Kuasa Hukum Ervan Jaya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut.

Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum Ervan Jaya.

"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.

Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.

Sebelumnya di beritakan Kondisi Zaharman (58) guru yang diketapel hingga buta sudah membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

Zaharman (58), seorang guru yang matanya buta akibat diketapel wali murid, AJ, mengaku tak berani pulang kerumah.

Zaharman sudah diperbolehkan pulang sejak Senin (7/8/2023) kemarin usai menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved