Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bengkulu

Ingat Ervan Jaya Penganiaya Guru SMA di Rejang Lebong hingga Buta, Kini Divonis 13 Tahun

Ervan Jaya (45) orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena ketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong

TRIBUN BENGKULU
Sosok AJ pelaku yang mengetapel Zaharman guru SMA di Bengkulu digelandang pihak kepolisian. 

Bahkan dirinya takut untuk kembali mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong.

"Terbayang-bayang terus kejadiannya," tutupnya.

PDM Diminta Kembali Sekolah

Kepala Sekolah SMAN 7 di Rejang Lebong, Bengkulu meminta PDM (16) untuk kembali sekolah.

Seperti yang diketahui AJ, ayah PDM meng ketapel mata  guru bernama Zaharman usai sang anak mengadu dirinya ditegur akibat ketahuan merokok di sekolah.

Akibat diketapel oleh orang tua murid tersebut, kini Zaharman mengalami ke butaan lantaran bola matanya yang sebelah kanan hancur.

AJ sendiri sebagai pelaku kini telah menyerahkan diri ke polisi setelah beberapa hari melarikan diri.

Saat ini PDM masih merasa bersalah atas kasus yang menimpa ayah dan  gurunya tersebut.

Kepala SMAN 7 Rejang Lebong, Tuharlan Effendi mengatakan, pihaknya juga tidak ingin PDM menjadi putus  sekolah akibat peristiwa tersebut.

Pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada orangtua siswa PDM.

Juga akan mengajak para dewan   guru lainnya untuk melakukan komunikasi dan diskusi.

Tuharlan juga mengatakan bahwa PDM sampai saat ini masih berstatus sebagai siswa di SMAN 7 Rejang Lebong.

"Akan dikomunikasikan ke orang tuanya, belum ada," kata Kepsek.

Ia mengaku masih berharap agar PDM tidak keluar dan tetap ber sekolah di SMAN tersebut.

Namun tentunya hal itu harus dilakukan pendekatan dan hal-hal lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved