Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp1,1 Triliun, Budi Said Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Budi Said (BS) menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.

Istimewa
Budi Said, konglomerat asal Kota Surabaya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Budi Said (BS) menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.

Budi Said merupakan seorang pengusaha properti berjuluk "crazy rich" Surabaya.

Budi Said ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024) ini.

Baca juga: PROFIL Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Dibui Gegara Diduga Rugikan Antam Rp 1,1 Triliun

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Crazy rich Surabaya Budi Said ditahan
Crazy rich Surabaya Budi Said ditahan oleh Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan"

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Budi Said, PT Antam Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Segini Nominal Rupiahnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved