Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

MA Kabulkan Gugatan Budi Said, PT Antam Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Segini Nominal Rupiahnya

Budi Said mengajukan gugatan ke MA setelah sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak gugatannya

Editor: muslimah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said.

Dengan demikian, PT Aneka Tambang Tbk harus  memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Budi Said mengajukan gugatan ke MA setelah sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak gugatannya.

Baca juga: Penyanyi Lubuklinggau Diperiksa BNN Setelah Videonya Viral

Baca juga: Polisi Juga Tangkap Sopir yang Pernah Bawa Kabur Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022), hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat, yaitu:

  • Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk
  • Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam
  • Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam
  • Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam
  • Tergugat V Eksi Anggraeni

"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta.

Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.

Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977.000 per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Awal perkara

Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kilogram.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved